Syarat dan Kondisi bagi para Peminjam untuk mendapatkan akses ke Nilai Pinjaman yang lebih baik adalah sebagai berikut:
1. Pada saat Peminjaman Pertama, Peminjam hanya dapat mengajukan besar nilai Pinjaman sebesar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
2. Apabila Peminjam telah memenuhi kewajibannya pada Pinjaman Pertama TANPA CATATAN, maka Peminjam secara Otomatis akan memperoleh AKSES KARTU SILVER, dengan Nilai Pinjaman yang diperbolehkan adalah sebesar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah), dan Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
3. Apabila Peminjam telah memenuhi kewajibannya hingga Pinjaman ke-4 (Empat), atau Empat Kali Pinjaman TANPA CATATAN, maka Peminjam secara Otomatis akan memperoleh AKSES KARTU Platinum, dengan Nilai Pinjaman yang diperbolehkan adalah sebesar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah), Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Rp 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
4. Apabila Peminjam telah memenuhi kewajibannya hingga Pinjaman ke-7 (Tujuh), atau Tujuh Kali Pinjaman TANPA CATATAN, maka Peminjam secara Otomatis akan memperoleh AKSES KARTU Black, dengan Nilai Pinjaman yang diperbolehkan adalah sebesar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah), Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Rp 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah); dan Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan pinjaman?
Adapundi tidak membatasi pekerjaan, pendapatan, atau kondisi Anda yang lainnya. Selama umur Anda sudah mencapai 21 tahun, memiliki pendapatan, dan nomor ponsel yang tetap, Anda dapat mengajukan pinjaman kepada AdaPundi.
Bagaimana cara mengajukan pinjaman?
Silakan buka Google Play, lalu cari dan download aplikasi "Adapundi". Setelah selesai, Anda dapat membuka aplikasi tersebut dan memulai proses permohonan pinjaman.
Bagaimana cara mengembalikan pinjaman? Apakah dapat mengembalikan pinjaman lebih awal?
Kami akan mengirimkan pesan ke email dan ponsel Anda satu hari sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan Anda agar mengembalikan pinjaman. Anda dapat mengembalikan pinjaman melalui Alfamart atau melalui berbagai macam channel bank, seperti internet banking, mobile banking, dan transfer ATM. Setelah sukses transfer, Adapundi akan secara segera mengubah status pinjaman Anda menjadi lunas secara otomatis. Kami mendukung pengembalian pinjaman lebih awal.
Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan? Bagaimana proses review?
Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang ada pada aplikasi Adapundi dengan mengisi 4 halaman informasi (informasi pribadi, informasi pekerjaan, informasi kontak, dan upload foto). Pastikan untuk mengisi informasi asli Anda. Sistem akan secara otomatis melakukan analisa terhadap data yang Anda berikan, baik berupa kalkulasi skor kredit, skor gabungan komprehensif berdasarkan informasi yang telah Anda berikan, dan lain-lain untuk menghasilkan review pinjaman yang sesuai.
Apa itu terlambat (lewat tanggal jatuh tempo)? Bagaimana cara menghitung denda terlambat?
Pinjaman Anda akan dianggap terlambat jika Anda tidak dapat mengembalikan pinjaman pada atau sebelum tanggal jatuh tempo. Denda terlambat ( antara1-7 hari ) adalah 1,2% per hari dari pokok pinjaman di luar bunga harian yang telah berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Contoh: jika pinjaman berjumlah Rp. 1.000.000 dan Anda terlambat 2 hari, maka total denda adalah Rp 1.000.000 x 1,2% x 2 hari = Rp 24.000 (dendanya saja, belum termasuk pokok dan bunga yang sudah berjalan). Apabila anda telah terlambat membayar lebih dari tujuh hari ( >7 hari ) makan akan dikenakan denda 2% sejak hari keterlambatan ke 8, yang akan diakumulasikan sejak keterlambatan hari pertama.
Contoh: Perhitungan denda untuk telambat 9 hari = ( Rp 1.000.000 x 1,2 % x 7 hari ) + ( Rp 1.000.000 x 2 % x 2 hari ) = Rp 124.000 (dendanya saja, belum termasuk pokok dan bunga yang sudah berjalan).
Apakah konsekuensi apabila tidak dapat mengembalikan pinjaman dengan tepat waktu?
Kami akan mengambil langkah-langkah legal untuk mengkoleksi pinjaman dan kami juga akan mengenakan denda dan tambahan biaya manajemen. Jumlah denda dan biaya manajemen adalah 1,2% ( terlambat antara 1-7 hari ) , mulai dari keterlambatan hari ke 8 sampai seterusnya akan dikenakan denda dan biaya manajemen sebesar 2 % dari jumlah pokok pinjaman Anda. Untuk persyaratan detilnya Anda dapat membaca perjanjian pinjaman kami.
Mengapa review pinjaman saya tidak lolos? Apakah saya boleh mengajukan pinjaman lagi?
Hal ini bisa disebabkan karena skor komprehensif Anda tidak mencukupi. Sistem akan secara otomatis melakukan analisa dan mengaudit data yang telah Anda berikan. Karena alasan pengendalian risiko, kami tidak dapat memberikan rincian skor kredit dan alasan detil mengapa permohonan pinjaman Anda ditolak. Jika informasi Anda tidak mengalami perubahan, kami tidak menganjurkan Anda untuk mengajukan permohonan lagi dalam waktu dekat. Jika ada keperluan untuk meminjam, silahkan mencoba lagi minimal 7 hari kemudian.
Apakah informasi saya akan disebarkan kepada pihak lain?
Kami berjanji bahwa kami tidak akan mengungkapkan informasi pribadi Anda pada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Anda.
Bagaimana cara menghitung tanggal jatuh tempo? Bagaimana cara memeriksa tanggal jatuh tempo pinjaman?
Tanggal jatuh tempo adalah 14 hari setelah pinjaman Anda dicairkan. Setelah pinjaman berhasil, Anda dapat memeriksa tanggal jatuh tempo pinjaman pada halaman utama aplikasi.
FAQ Operasional Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Definisi
"Adapundi" adalah PT Info Tekno Siaga, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan melaksanakan kegiatan usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2017 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan merek dagang " Adapundi ".
"Peminjam" adalah setiap pihak yang telah memanfaatkan Pinjaman dengan memperhatikan dengan tunduk dan terikat pada ketentuan Perjanjian Pinjaman.
"Pinjaman" adalah pinjaman atau dana pinjaman melalui Adapundi yang dipinjamkan kepada Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman setelah dilakukan asesmen terhadap permohonan perolehan pinjaman dari calon peminjam oleh Adapundi dan diterimanya calon peminjam tersebut sebagai Peminjam dengan menyepakati Perjanjian Pinjaman.
"Perjanjian Pinjaman" adalah kesepakatan tertulis yang disepakati antara Pemberi Pinjaman, Adapundi dan Peminjam yang mengatur antara lain hak dan kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam, syarat dan ketentuan penyaluran Pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui Adapundi kepada Peminjam, dan mekanisme serta prosedur pengembalian atau pembayaran Pinjaman beserta perubahan, perpanjangan dan lampiran-lampirannya.
Tindakan apa yang akan dilakukan Adapundi jika Peminjam terbukti gagal melunasi utang?
Adapundi berhak secara hukum melakukan upaya penagihan melalui cara-cara sebagai berikut terhadap Peminjam yang gagal membayar utang:
- Penagihan dengan "peringatan" terhadap Peminjam yang gagal melunasi utang melalui pengiriman pesan SMS atau Whatsapp dan lainnya kepada Peminjam tersebut;
- Penagihan melalui telepon kepada Peminjam yang gagal melunasi utang. Artinya tim penagih utang Adapundi akan terus menerus menelepon Peminjam untuk menagih utang;
- Penagihan melalui kunjungan langsung kepada Peminjam yang gagal melunasi utang di lokasi usaha, tempat tinggal atau tempat lain dari Peminjam. Artinya tim penagih utang Adapundi akan mendatangi Peminjam di tempat tinggal atau lokasi usahanya untuk ditagih utangnya secara langsung;
- Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman atau pihak lain yang terkait dengan Peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai "Nomor Darurat" atau sejenisnya yang diberikan Peminjam saat pengajuan aplikasi permohonan perolehan pinjaman kepada Adapundi("Permohonan Meminjam Uang"), jika:
- Peminjam terus menunggak utang dan tidak dapat dihubungi atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular yang dicantumkannya pada saat pengajuan Permohonan Meminjam Uang;
- Peminjam terus menunggak utang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung meskipun telah diupayakan kunjungan atau komunikasi langsung kepada Peminjam tersebut;
- Peminjam terus menunggak utang dan tidak beriktikad baik untuk berkomunikasi dengan Adapundi terkait penagihan utang; dan/atau
- Peminjam terus menunggak utang dan tidak merespon dengan baik upaya penagihan Adapundi.
- Penagihan melalui jalur hukum terhadap Peminjam;
- Melakukan upaya-upaya lain yang dianggap perlu sebagai upaya penagihan.
Apa upaya yang akan dilakukan Adapundi jika Peminjam meninggal dunia sebelum dilunasinya Pinjaman berikut bunga maupun denda keterlambatan?
Sesuai hukum yang berlaku, Adapundi tentu berhak untuk tetap menagih utang terhadap pihak yang menerima warisan dari Peminjam yang meninggal dunia, seperti anak atau istri/suami dari Peminjam.
Upaya apa saja yang telah dilakukan Adapundi untuk melindungi Peminjam dari upaya penagihan utang dengan intimidasi, kekerasan dan hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum?
Terdapat dua tahapan penindakan oleh Adapundi terhadap karyawannya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya terhadap Peminjam.
Pertama - Penerimaan Aduan
Adapundi menyediakan nomor kontak Pusat Layanan Pengaduan Konsumen pada
email cs@AdaPundi.com dan telepon
(021) 39506666, dimana tim layanan pengaduan konsumen AdaPundi telah dilatih untuk menanggapi dan segera menindaklanjuti setiap temuan atau laporan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan kepada manajemen AdaPundi.
Kemudian, Adapundi akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum penagih yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan. Namun demikian Adapundi tentu meminta pelapor untuk memberikan keterangan seputar nomor telepon, pesan atau rekaman percakapan dengan oknum yang melakukan intimidasi dan kekerasan agar dapat diselidiki oleh Adapundi.
Kedua - Pemutusan Hubungan Kerja
Adapundi akan memecat setiap karyawan penagih utangnya yang berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang dikumpulkan dan dikaji Adapundi ternyata benar terbukti melakukan pelanggaran hukum, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap Peminjam. Pemecatan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan sekaligus mengupayakan agar Adapundi bersih dan bebas dari aksi kriminal dan tidak etis dari karyawan yang tidak bertanggung jawab.
Upaya apa saja yang dilakukan Adapundi untuk melatih dan melengkapi tim penagih utangnya dalam pelaksanaan tugas penagihan utang secara beretika dan patuh hukum?
Adapundi telah melakukan tiga upaya sebagai berikut untuk melatih dan melengkapi setiap karyawan yang memiliki tugas penagihan utang untuk memiliki kesadaran dan kepekaan hukum, yaitu:
-
Adapundi menyiapkan buku saku mengenai "Kebijakan Hukum dan Standar Etika terkait Penagihan" ("Buku Saku Penagihan"), dimana:
- Buku Saku Penagihan ini meliputi "Standard Operating Procedure" atau SOP terkait tata cara penagihan yang harus dipatuhi oleh tim penagih utang Adapundi;
- Buku Saku Penagihan ini turut menjelaskan perihal aspek-aspek hukum akibat tindakan penagihan yang melanggar hukum atau mengintimidasi;
- Buku Saku Penagihan ini wajib dibawa serta tim penagih utang dalam setiap upaya penagihan utang dari Peminjam dan juga Adapundi memiliki konsultan hukum eksternal maupun internal yang dapat mengedukasi karyawan penagih utang secara berkala, baik karyawan baru maupun lama, terkait implementasi Buku Saku Penagihan tersebut.
Buku Saku Penagihan ini diharapkan dapat memberi panduan dan arahan bagi tim penagih utang AdaPundi untuk menagih utang terhadap Peminjam dengan sopan, beretika, tegas namun juga mematuhi ketentuan hukum.
-
AdaPundi dapat memecat karyawannya yang terbukti melanggar ketentuan dan tata cara penagihan dalam Buku Saku Penagihan.
-
AdaPundi merancang "Panduan Instruksi Kerjasama Penagihan oleh Pihak Ketiga"
Panduan ini mengatur standar minimal atas etika dan tata cara penagihan yang harus dipatuhi oleh pihak ketiga manapun yang ditugaskan AdaPundi untuk menagih utang kepada Peminjam, sehingga mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti kekerasan dan intimidasi.
Apakah AdaPundi dapat menghubungi keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak terkait Peminjam jika Peminjam gagal melunasi utang?
AdaPundi dapat menghubungi keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak terkait Peminjam jika Peminjam gagal melunasi utang dan terus menerus menunggak utang. Namun AdaPundi hanya akan menghubungi keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak terkait Peminjam yang nomor-nomornya dicantumkan sebagai Nomor Darurat oleh Peminjam saat Peminjam memohon pinjaman kepada AdaPundi.
Berdasarkan Kebijakan Privasi di website dan aplikasi AdaPundi, telah diatur dalam Kebijakan Data Privasi yang mengikat Peminjam, bahwa AdaPundi berhak secara hukum menghubungi keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak terkait Peminjam untuk meminta tolong mereka agar mengingatkan Peminjam untuk melunasi utangnya. Peminjam menjamin bahwa telah memperoleh persetujuan dari keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak terkait Peminjam yang dicantumkan sebagai Nomor Darurat sehingga tindakan AdaPundi menghubungi Nomor Darurat sama sekali tidak melanggar hukum dan telah memperoleh izin dari pihak yang bersangkutan.
Hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh Peminjam jika terdapat penagih utang yang menagih utang sebagai utusan AdaPundi namun faktanya terjadi tindakan intimidasi dan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum?
Peminjam berhak melaporkan setiap aduan atau dugaan tindak pidana dan Pelanggaran Hukum seperti upaya intimidasi, kekerasan verbal atau fisik atau ancaman lainnya ke Pusat Layanan Pengaduan Konsumen pada nomor telepon
(021) 39506666 dan
email AdaPundi.com.
AdaPundi memiliki tim khusus untuk menanggapi dan menangani setiap aduan atau keluhan Peminjam terkait tindakan melanggar hukum, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan tim penagih utang AdaPundi.
AdaPundi akan memecat setiap karyawan tim penagih utangnya yang terbukti mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan terhadap Peminjam saat menagih utang.
Sejauh mana tanggung jawab hukum AdaPundi dalam hal terjadi intimidasi dan perbuatan melanggar hukum terhadap Peminjam oleh oknum penagih utang yang dipekerjakan AdaPundi?
Jika kerugian yang dialami Peminjam bersifat materi (dalam bentuk uang) dan telah terbukti secara hukum, dan kerugian tersebut telah dapat dibuktikan oleh Peminjam, maka Perusahaan akan bertanggung jawab sesuai dengan Angka 3 di atas.
Apakah AdaPundi wajib bertanggung jawab atas intimidasi, kekerasan dan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Peminjam yang disebabkan ulah oknum penagih utang eksternal yang ditugaskan AdaPundi berdasarkan kerjasama dengan penyedia jasa penagihan utang?
AdaPundi tidak bertanggung jawab atas tindakan tim penagih utang yang bukan karyawan AdaPundi.
AdaPundi akan bertindak tegas dengan menyelidiki dugaan tindak kekerasan dan intimidasi oleh penagih utang dari perusahaan yang bekerjasama dengan AdaPundi untuk menagih utang Peminam. Jika terbukti bersalah, maka AdaPundi akan mengakhiri kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagih utang tersebut.
Apa upaya pencegahan dan penanggulangan yang akan dilakukan AdaPundi apabila ada penagih utang yang bukan berasal dan bukan merupakan perwakilan atau petugas dari AdaPundi, namun malah mengaku-ngaku sebagai karyawan AdaPundi?
AdaPundi tidak bertanggung jawab atas ulah dan tindakan intimidasi dan kekerasan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum penagih utang gelap, palsu atau yang mengaku-ngaku sebagai karyawan AdaPundi padahal kenyataannya tidak demikian.
Peminjam perlu menjelaskan mengenai identitas tim penagih utang yang mengaku-ngaku sebagai karyawan AdaPundi agar AdaPundi dapat melakukan penyelidikan dan pengecekan. Jika terbukti oknum tersebut bukan karyawan AdaPundi, maka AdaPundi tidak bertanggung jawab atas kerugian Peminjam.
Apakah terdapat pengaturan khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi perihal prosedur atau tata cara pelaksanaan penagihan utang (debt collection) terhadap dari Peminjam?
POJK No. 77/2016 tidak mengatur secara khusus terkait prosedur atau tata cara pelaksanaan penagihan (collection) terhadap pembayaran Pinjaman Utang oleh Penerima Pinjaman. Namun, setiap upaya penagihan Pinjaman Utang dari Penerima Pinjaman harus turut memperhatikan dan tunduk pada ketentuan lain yang berlaku.
Apakah ketika AdaPundi memperoleh data pribadi Peminjam terkait dengan proses asesmen atau perolehan Pinjaman dari Peminjam, AdaPundi telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait data pribadi?
AdaPundi telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait data pribadi dengan meminta izin terlebih dahulu pada calon Peminjam yang hendak memperoleh Pinjaman dengan cara menerbitkan Kebijakan Data Privasi yang disetujui calon Peminjam sebagai syarat memperoleh Pinjaman dan mengajukan permohonan untuk mendapat Pinjaman.
Peminjam tidak mungkin memperoleh Pinjaman tanpa mematuhi dan terikat pada Kebijakan Data Privasi yang diterbitkan AdaPundi dan dapat dilihat Peminjam dalam akunnya di platform atau aplikasi AdaPundi. Dengan kata lain, Peminjam terikat pada Kebijakan Data Privasi ketika Peminjam memanfaatkan layanan dan jasa AdaPundi.
Bagaimanakah metode dan mekanisme penyimpanan data pribadi Peminjam oleh AdaPundi yang diberikan Peminjam atau diakses AdaPundi sehubungan dengan aktifitas pemberian Pinjaman kepada Peminjam?
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, AdaPundi telah menggunakan pusat data yang aman di Indonesia untuk menyimpan data pribadi Peminjam, sehingga atas setiap data pribadi Peminjam yang diperoleh atau diakses oleh AdaPundi, maka AdaPundi akan menyimpannya di pusat data tersebut.
Apakah AdaPundi dapat memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam hal pengelolaan, penyimpanan data pribadi Peminjam?
AdaPundi tentu dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu perusahaan IT (
information technology) yang bergerak dalam bidang usaha penyimpanan data, dalam rangka pengelolaan dan penyimpanan data pribadi Peminjam di pusat data yang terletak di Indonesia dengan terlebih dahulu memastikan bahwa:
- Perusahaan tersebut memiliki pengalaman, kemampuan dan reputasi yang baik di bidangnya;
- Perusahaan tersebut memiliki perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya;
- Terdapat perjanjian kerahasiaan antara AdaPundi dan perusahaan tersebut agar data pribadi Peminjam untuk tidak dimanfaatkan, dialihkan atau disingkapkan kepada pihak manapun tanpa persetujuan Peminjam.
Jika terjadi kebocoran data pribadi data pribadi Peminjam oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan AdaPundi untuk mengelola dan menyimpan data pribadi tersebut, bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban AdaPundi?
AdaPundi tidak dapat dimintakan ganti rugi jika kebocoran data pribadi Peminjam disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian perusahaan IT yang menyediakan dan mengelola sistem penyimpanan data pribadi Peminjam.
Apa akibat hukum bagi Pinjaman tertunggak atau yang belum dilunasi oleh Peminjam dalam hal AdaPundi mengalami akuisisi atau peleburan?
Peminjam tetap wajib melunasi utangnya dan AdaPundi tetap dapat menagih utang tersebut. Proses akuisisi, peleburan dan aksi korporasi lainnya tidak mempengaruhi keberlakuan dan keabsahan janji pelunasan utang oleh Peminjam.
Apakah AdaPundi bertanggung jawab secara hukum terhadap adanya website lain yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama dan/atau logo yang mengandung ciri dan/atau bentuk dengan website resmi AdaPundi, dalam hal ini yaitu website palsu/tiruan yang ternyata bukan dikelola AdaPundi bahkan mengandung tindak pidana atau pelanggaran hukum seperti penipuan?
AdaPundi tidak bertanggung jawab atas keberadaan dan isi website atau aplikasi yang meniru website atau aplikasi AdaPundi. Seluruh resiko dari Peminjam akibat mengakses atau memanfaatkan layanan dalam website atau aplikasi yang tidak dikelola AdaPundi tentu merupakan tanggung jawab Peminjam, tanpa dapat melibatkan AdaPundi.
Apa akibat hukum bagi Peminjam dalam hal AdaPundi berhenti beroperasi (izin usaha dibekukan), izin usaha dicabut, mengalami kepailitan atau hendak dilikuidasi?
Peminjam tetap harus diwajibkan membayar Pinjamannya tepat waktu sesuai ketentuan Perjanjian Pinjaman. Keadaan pailit, pencabutan atau likuidasi AdaPundi tidak mempengaruhi apalagi menghilangkan kewajiban Peminjam untuk melunasi Pinjaman, sehingga Peminjam tidak dapat dibebaskan dari tanggung jawab apalagi lari dari kewajiban pelunasan Pinjaman.